SIKOPLING

Saluran Interaktif Konsultasi Persetujuan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan

Kemudahan dalam Setiap Proses

Kami menghadirkan sistem yang mempermudah pengajuan dokumen lingkungan dengan alur yang jelas, transparan, dan terintegrasi.

3 Langkah

Mudah

Daftar • Upload • Pantau

≤ 5 Hari

Proses Pengajuan

Lebih cepat dan terukur.

100%

Pengajuan dokumen online

Dari mana saja. Tanpa perlu datang ke kantor.

Geser kartu untuk melihat semua kemudahan.

Statistik Layanan

Capaian SI-KOPLING Secara Ringkas

Dokumen Disetujui

0+

Persetujuan

Indeks Kepuasan Masyarakat

0%

Tingkat Kepuasan

Konsultasi Selesai

0+

Per Pemrakarsa

Rata-rata Waktu Proses

0 Hari

Waktu Layanan

Layanan Dokumen Lingkungan

Jenis Dokumen yang Dapat Diproses

Card 1
Card 2
Card 3
Card 4
Card 5

8 Langkah Percepatan

Alur Kerja Pelayanan Persetujuan Lingkungan

Alur ini dirancang agar proses layanan lebih transparan, terukur, dan efisien bagi pemrakarsa.

  1. 1

    Media Interaktif

    Pemrakarsa wajib masuk dan melakukan konsultasi melalui chat CS SI-KOPLING sebelum proses lanjutan.

  2. 2

    Pertemuan Daring

    Seluruh konsultasi dan rapat, termasuk penilaian AMDAL dan pembahasan Pertek, dilakukan secara online tanpa tatap muka.

  3. 3

    Pantau Progres

    Tersedia tautan pemantauan untuk melihat perkembangan dokumen pemrakarsa secara berkala.

  4. 4

    Biaya Cashless

    Pembayaran kegiatan rapat dikelola menggunakan metode non-tunai untuk transparansi.

  5. 5

    Waktu Terukur

    Proses selesai dalam 10 hari kerja untuk AMDAL/DELH dan 5 hari kerja untuk UKL-UPL/DPLH setelah administrasi lengkap.

  6. 6

    Pengiriman Langsung

    Dokumen fisik SK dikirimkan langsung kepada pemrakarsa melalui layanan ekspedisi resmi.

  7. 7

    Bebas Gratifikasi

    Diterapkan larangan keras memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun selama proses layanan.

  8. 8

    Ramah Lingkungan

    Pelayanan mengedepankan prinsip paperless, zero waste, hemat energi, dan rendah karbon.